Parlemen Yunani resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial. Larangan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, menjadikan Yunani salah satu negara terbaru yang memperketat akses anak terhadap layanan digital.
Langkah ini diambil pemerintah untuk membantu orang tua membatasi aktivitas anak di platform digital. Salah satu kekhawatiran utama adalah kebiasaan menggulir tanpa henti atau endless scrolling yang dinilai menyita waktu tidur, mengganggu konsentrasi, serta mengurangi waktu anak untuk berinteraksi dengan teman.
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyatakan perusahaan media sosial memiliki waktu sekitar dua setengah bulan untuk menyiapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Mekanisme itu, menurutnya, juga harus melindungi privasi pengguna.
Ketentuan dalam undang-undang mewajibkan platform memverifikasi usia pengguna sekaligus menjaga data pribadi yang digunakan dalam proses pemeriksaan tersebut. Verifikasi usia menjadi bagian penting dalam penerapan pembatasan akses bagi anak di bawah 15 tahun.
Yunani termasuk dalam kelompok tujuh negara Uni Eropa yang bekerja sama dengan Komisi Eropa untuk mencari solusi verifikasi usia. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membatasi akses anak terhadap media sosial di kawasan tersebut.
Langkah Yunani menambah daftar negara yang memperketat penggunaan media sosial oleh anak. Australia tercatat sebagai negara pertama yang mengesahkan undang-undang pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah umur.



