Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut melekat pada kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Pernyataan itu disampaikan Johnny di Jakarta pada Selasa (27/10/2026) di tengah maraknya diskusi publik di media sosial. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban bersama.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Polri juga mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, serta merespons informasi yang beredar di media sosial dengan bijak. Johnny mengingatkan bahwa informasi yang tidak lengkap, potongan video tanpa konteks, dan narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bila langsung dipercaya dan disebarkan.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Ia menilai media sosial semestinya menjadi ruang bertukar gagasan dan menyampaikan kritik yang konstruktif, bukan sarana menyebarkan provokasi.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Melalui imbauan ini, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Dengan memahami hak dan kewajiban dalam berpendapat serta menggunakan media sosial secara bijak, masyarakat dinilai dapat berkontribusi menjaga persatuan dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.



