Kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membaik signifikan setelah hujan turun pada akhir Oktober 2026, mengakhiri periode kekeringan sekitar empat bulan yang membuat wilayah itu diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Perubahan ini tercermin dari penurunan konsentrasi partikel halus PM2.5 yang sebelumnya berada pada kategori berbahaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, konsentrasi PM2.5 di Palangka Raya sempat mencapai 1.287 pada 25 Oktober 2026 dan masuk kategori berbahaya. Setelah hujan pada 27 Oktober 2026, angkanya turun tajam menjadi 96,4 atau kategori tidak sehat, lalu pada 28 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB tercatat 39 atau kategori sedang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Untung Sutrisno menyatakan kualitas udara di wilayahnya membaik setelah hujan turun dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, pemantauan kondisi udara dilakukan secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi terkini mengenai kualitas lingkungan di sekitarnya.

“DLH Kota Palangka Raya secara rutin memantau kondisi udara berdasarkan data ISPU yang diperbarui secara waktu nyata (real-time). Data tersebut kami publikasikan setiap hari melalui situs resmi dan media sosial DLH,” ujar Untung Sutrisno.

Untung menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan telah dilakukan sebelum musim kemarau. Langkah tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, pelatihan pembukaan lahan tanpa membakar, serta penyiraman lahan rawan kekeringan.

Saat kabut asap melanda, dinas lingkungan hidup menyalurkan masker dan mengajak pelaku usaha ikut berkontribusi dalam penanganan dampak. Vitamin dan susu juga dibagikan kepada petugas lapangan serta warga sebagai upaya menekan dampak asap di Palangka Raya.

“Saat terjadi asap, kami juga membagikan masker serta melibatkan pelaku usaha untuk berkontribusi. Kami menyalurkan vitamin dan susu kepada petugas lapangan dan masyarakat. Meski jumlahnya terbatas, ini merupakan bentuk upaya kami untuk menekan dampak asap di Palangka Raya,” ujarnya.

Selain penanganan darurat, dinas terus mengedukasi warga agar menghindari aktivitas yang menambah polusi udara, termasuk membakar sampah. Tanaman di ruang terbuka hijau juga disiram secara intensif untuk menjaga fungsinya menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen melalui fotosintesis.

Tim dinas lingkungan hidup bergabung dalam satuan tugas pemadaman bersama instansi daerah lain, melakukan patroli harian, dan memadamkan titik panas. Pemantauan menggunakan drone dilakukan di kawasan rawan kebakaran pada siang dan malam hari agar titik panas dapat dideteksi sedini mungkin.

Penguatan pengendalian kebakaran juga dilakukan melalui regulasi daerah, antara lain Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Untung berharap regulasi tersebut diterapkan secara efektif untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan karhutla serta mencegah terulangnya bencana kabut asap di Palangka Raya.