Jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung menangkap seorang terduga pelaku perampasan taksi online yang disertai kekerasan terhadap pengemudi di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut.
Korban berinisial IA mengalami luka pada bagian kepala dan bibir akibat serangan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan medis dengan 22 jahitan di Rumah Sakit Qodar setelah warga sekitar yang mengetahui kejadian itu memberikan pertolongan.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika IA menerima pesanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Parung Panjang. Saat perjalanan tersisa sekitar 100 meter dari tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan klewang dan menyerang korban.
Serangan itu mengenai bibir bagian atas dan kepala IA. Terduga pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil, lalu memanfaatkan situasi untuk melarikan diri membawa kendaraan Toyota Avanza beserta dompet dan telepon seluler korban.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa menyatakan unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan terduga pelaku di wilayah Bogor.
“Terduga pelaku berinisial MZA diamankan di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Dalam proses tersebut, polisi menyita mobil Toyota Avanza milik korban yang diduga dibawa kabur oleh terduga pelaku. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu sebuah klewang, telepon seluler, dompet milik korban, dan dua kunci mobil. Barang-barang tersebut diharapkan memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus yang ditangani berdasarkan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai laporan polisi.
Kresna menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan, pemberkasan, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengemudi transportasi online yang kerap bekerja pada malam hingga dini hari. Polisi mengimbau para pengemudi tetap waspada saat menerima pesanan, membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat, dan memperhatikan kondisi sekitar.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai tindak pidana serupa juga diminta melaporkannya kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai ancaman hukuman yang mungkin dijeratkan kepada terduga pelaku.



