Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 4 November. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, terhitung sejak Nusron tiba di gedung KPK pukul 09.22 WIB hingga keluar pukul 14.51 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menyinggung soal perjalanan dinas ke luar negeri yang menurutnya selalu dilengkapi izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Pernyataan itu muncul di tengah sorotan atas ketidakhadirannya pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Nusron tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik pada hari itu. Menurut Budi, kedatangan Nusron merupakan inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Hingga saat ini, KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan Nusron kepada penyidik.

Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Pada 7 Oktober 2026 ia absen dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN. Ia kembali tidak hadir pada 15 Oktober 2026 saat diketahui melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan. Menurut Boyamin, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, termasuk dugaan korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Sumber

https://rri.co.id/berita-video/52457/lima-jam-diperiksa-kpk-nusron-wahid-irit-bicara-soal-kasus-suap-hgb-summarecon

https://rri.co.id/hukum/hukum/2870628/lima-jam-diperiksa-kpk-nusron-wahid-irit-bicara-soal-kasus-suap-hgb-summarecon