Menteri Sekretaris Negara menyatakan Istana tengah memproses keputusan presiden mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Langkah itu menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto sejak 2025.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11). Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat penyadapan sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026.

Menurut kepolisian, salah satu nomor yang diduga disadap disebut milik Presiden Prabowo. Sasaran lain yang disebut turut menjadi incaran antara lain pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha.

Soal proses administrasi pemberhentian, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa keputusan presiden masih digodok.

“Keppresnya sedang diproses,” ujar Prasetyo.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemberhentian Listyo belum final secara administratif, meski status hukumnya sebagai tersangka telah diumumkan kepolisian. Belum ada keterangan resmi mengenai tenggat penerbitan keputusan presiden tersebut.

Listyo dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman. Serah terima jabatan dari Dudung kepada Sigit digelar Senin (5/10) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.

Dengan demikian, Sigit menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan hanya sekitar satu bulan sebelum namanya masuk dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.