Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan itu menandai babak baru penyidikan yang menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi aktif maupun mantan pejabat.
Ketiga tersangka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Dalam keterangan sebelumnya, Asep menyebut ketiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH tanpa mengungkap nama lengkap mereka, sementara sejumlah media Indonesia mengidentifikasi inisial tersebut sesuai nama yang beredar.
Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha tanpa prosedur. Pada periode 2025-2026, mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, dan penyadapan itu diduga dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem untuk menghilangkan jejak. Menurut keterangan Asep, pada Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan file berisi komunikasi tersadap dari sistem LIMS, dan penghapusan itu diduga bertujuan menutupi jejak. Kasus ini sendiri terungkap pada 30 Oktober setelah petugas polisi yang mengetahui aktivitas penyadapan ilegal tersebut melaporkannya.
Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Asep menyatakan satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polri juga menjerat mereka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan tujuan penyadapan masih dalam penyelidikan dan belum dapat diungkap. Sementara itu, Listyo menjabat Kapolri sejak 2021 setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo dan memimpin lebih dari lima tahun, sebelum dicopot dari jabatan Kapolri oleh Prabowo pada 1 Oktober bertepatan dengan perombakan kabinet.



